Daerah

Wah! THR PPPK Paruh Waktu di Bandung Belum Pasti, Farhan Masih Dikaji dan Tunggu Keputusan Fiskal

×

Wah! THR PPPK Paruh Waktu di Bandung Belum Pasti, Farhan Masih Dikaji dan Tunggu Keputusan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung belum dapat dipastikan. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian karena belum memiliki dasar regulasi yang jelas.

Baca Juga:  Pokja PWI Kota Bandung Resmi Dikukuhkan, Siap Kawal Pembangunan Kota

Farhan menegaskan, pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah memiliki landasan hukum yang pasti. Namun, status PPPK paruh waktu berbeda karena belum diatur secara tegas dalam ketentuan yang berlaku.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Farhan Pastikan Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Terkendali dan Stok Aman

Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena kebijakan tersebut berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah dan harus melalui mekanisme koordinasi lintas pemerintahan.

Baca Juga:  Farhan Tegaskan Kepatuhan BPJS Jadi Penyelamat Layanan Kesehatan Bandung

Pemkot Bandung, lanjutnya, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat Indonesia untuk memastikan arah kebijakan yang diambil selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2