JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan rencana pinjaman daerah bukan disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia menegaskan kebijakan tersebut justru meningkatkan pendapatan daerah dan memperluas basis wajib pajak.
“Pembebasan PKB bisa meningkatkan pendapatan dan ada tambahan 1,4 juta pembayar pajak baru,” kata Dedi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, kebijakan pembebasan PKB mendorong kepatuhan masyarakat sehingga jumlah wajib pajak baru bertambah sekitar 1,4 juta orang di Jawa Barat.
Dedi menjelaskan, rencana pinjaman daerah senilai Rp2 triliun masih dalam tahap analisis dan kajian. Langkah itu diambil sebagai respons atas tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat pada periode 2023 hingga 2025.
Ia merinci, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki potensi tagihan sebesar Rp1,4 triliun, dengan Rp1 triliun di antaranya telah diakui oleh pemerintah pusat. Selain itu, terdapat penundaan DBH senilai Rp2,43 triliun pada 2026.





