JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan kendaraan berpelat merah hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
“Kami melarang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat Lebaran, sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Wahyu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menjaga kedisiplinan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara, terutama saat periode libur panjang Lebaran.





