Daerah

Bupati Cianjur Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

×

Bupati Cianjur Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan kendaraan berpelat merah hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Baca Juga:  Atasi Krisis Sampah, Pemkot Bandung Dorong Pemusnahan Lewat Insinerator Berbasis Air

“Kami melarang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat Lebaran, sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Wahyu dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:  Truk Pengangkut Wisatawan Terguling di Cisarakan Sukabumi, 5 Orang Alami Luka

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Penjual Owa Jawa di Bogor Terancam Lima Tahun Penjara

Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menjaga kedisiplinan dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara, terutama saat periode libur panjang Lebaran.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23