Daerah

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

×

Pemkot Bandung Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu.

Baca Juga:  Sebanyak 1.331 Warga Sukasari Karangtengah Cianjur Diusulkan Jadi Penerima STB Gratis

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemberian dua komponen pendapatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Rizky Pasien yang Menjadi Relawan Kemanusiaan

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujar Farhan di Bandung, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga:  Warga Dilarang Masuk, Farhan Tutup Total Teras Cihampelas Saat Tahun Baru 2026
Pages ( 1 of 2 ): 1 2