Daerah

Adhitia Yudistira Larang ASN di Cimahi Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

×

Adhitia Yudistira Larang ASN di Cimahi Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai fungsi kedinasan dan tidak dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  NU Purwakarta Minta Pemkab Segera Lakukan Relokasi Korban Pergeseran Tanah di Tegalwaru

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang mendapat fasilitas kendaraan dinas, baik kendaraan berpelat merah maupun pelat putih yang digunakan pejabat tertentu.

Sebagai informasi, sejumlah kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cimahi menggunakan kendaraan berpelat putih karena status kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan sewa dari perusahaan sejak tahun 2025.

Baca Juga:  Pemudik Disarankan Hindari Perjalanan Malam Hari di Jalur Utama Kabupaten Cianjur, Ini Alasannya

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas pemerintahan.

“Kendaraan dinas itu bukan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik, tetapi untuk operasional pemerintahan,” ujar Adhitia dalam keterangan yang diterima, Senin (16/3/2026).

Baca Juga:  Dinkes Subang Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan di Jalur Mudik
Pages ( 1 of 3 ): 1 23