JABARNEWS | BANDUNG – Iwan Suryawan menyoroti masih munculnya praktik penggalangan dana pembangunan masjid di jalan raya atau yang dikenal sebagai “kencleng jalanan” di sejumlah wilayah Jawa Barat pada awal Ramadan 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menyatakan praktik tersebut seharusnya tidak lagi terjadi karena pemerintah provinsi telah mengeluarkan larangan resmi terkait pungutan sumbangan di jalan raya.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalangan dana dengan menghentikan kendaraan masih ditemukan di beberapa jalur utama, termasuk di wilayah Ciamis dan Subang.
Iwan menilai momentum Ramadan seharusnya menjadi waktu untuk menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus ketertiban umum, bukan justru memunculkan potensi kemacetan baru di jalan raya.
“Niatnya sangat mulia, yaitu membangun rumah Allah di bulan suci. Namun cara yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan tentu tidak sejalan dengan etika ibadah,” ujar Iwan dalam keterangan yang diterima, Senin (16/3/2026).





