JABARNEWS | SUBANG – Seorang oknum ASN Subang ditangkap polisi karena diduga menipu seorang pengusaha asal Jakarta menggunakan modus proyek fiktif pengadaan nasi kotak untuk Karang Taruna.
Ia berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek fiktif tersebut agar aksinya tampak resmi.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebut dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Pertama, MR (52), Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang. Kedua, RN (35), karyawan swasta asal Cianjur.
“Tersangka MR menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang. Selain MR, kami juga mengamankan tersangka lain berinisial RN (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/5/2026).





