JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mendorong pekerja mandiri memanfaatkan program potongan iuran 50 persen untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku hingga akhir 2026. Melalui program tersebut, peserta sektor informal cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini menyasar pekerja informal seperti pedagang, pengemudi ojek, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang selama ini dinilai rentan terhadap risiko kerja namun belum seluruhnya memiliki perlindungan sosial.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.
“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan namun manfaatnya sangat besar,” kata Kunto.
Ia menjelaskan, manfaat yang diterima peserta tetap sama meskipun iuran mendapat potongan harga. Dalam program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dapat menerima santunan hingga Rp42 juta.





