Daerah

Momen Haru di Sidang Resbob: Ibunda Datang ke PN Bandung, Mohon Maaf ke Warga Sunda dan KDM

×

Momen Haru di Sidang Resbob: Ibunda Datang ke PN Bandung, Mohon Maaf ke Warga Sunda dan KDM

Sebarkan artikel ini
Momen Haru di Sidang Resbob: Ibunda Datang ke PN Bandung, Mohon Maaf ke Warga Sunda dan KDM
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dan ibunda terdakwa Putri Regia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda usai menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG — Sidang kelima perkara ujaran kebencian yang menjerat YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/3/2026), menghadirkan suasana berbeda dari persidangan sebelumnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Resbob mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pada saat yang sama, ia kembali menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda atas ucapan yang dinilai menghina.

Momen sidang itu juga diwarnai nuansa human interest ketika ibunda Resbob, Putri Regia, hadir langsung di ruang pengadilan. Dengan suara bergetar, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda dan komunitas Viking Persib, seraya berharap kesalahan anaknya menjadi pelajaran agar lebih dewasa setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa penahanan dan lima kali persidangan.

Permohonan Maaf Keluarga kepada Gubernur Jawa Barat

Tidak hanya kepada masyarakat Sunda dan komunitas Viking, keluarga Resbob juga menyampaikan permohonan maaf kepada Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat.

Putri Regia bahkan berharap dapat bertemu langsung dengan sosok yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu. Tujuannya sederhana: menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas ucapan anaknya yang dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Umumkan Pengelola TPPAS Legok Nangka

“Saya juga mohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat yang terhormat, Bapak Aing Kang Dedi Mulyadi. Anak saya khilaf saat itu dan berkata di luar kontrol,” ujar Putri Regia.

Menurutnya, kehadirannya di pengadilan menjadi bentuk tanggung jawab moral keluarga. Ia ingin menunjukkan bahwa keluarga tidak menghindari persoalan yang tengah dihadapi.

Harapan Keluarga: Resbob Bisa Melanjutkan Hidup

Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar proses hukum. Mereka melihatnya sebagai proses pembelajaran hidup bagi Resbob.

Putri Regia berharap pengalaman ini membuat anaknya lebih dewasa. Ia juga berharap Resbob dapat kembali melanjutkan pendidikan yang sempat tertunda.

“Ini kan proses agar Daus tambah dewasa dan lebih baik lagi dan jadi penerus bangsa yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap majelis hakim memberi kesempatan bagi Resbob untuk memperbaiki masa depannya.

“Harapan saya Daus bisa bebas, bisa kuliah lagi, bisa lanjutkan hidupnya. Dia sudah tertunda kuliah hampir empat bulan,” kata Putri.

Baca Juga:  Dramatis, Perjuangan 2 Nelayan Nias Diterjang Badai, Sempat Terombang-ambing di Laut dan Kehabisan Makanan

Dimensi Ramadan di Tengah Sidang

Persidangan kali ini berlangsung di tengah suasana Ramadan. Situasi tersebut memberi warna tersendiri pada proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi keluarga Resbob, momentum ini menjadi alasan penting untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Ramadan dikenal sebagai bulan refleksi dan saling memaafkan.

Karena itu, Resbob berharap masyarakat Sunda dapat menerima permintaan maafnya dengan lapang dada.

Dalam pernyataan terbuka, Resbobmengatakan:

“Tidak bosan-bosannya saya menyampaikan permohonan maaf kepada akang, teteh, ibu, bapak dan seluruh masyarakat Sunda, juga komunitas Viking dan bobotoh Persib.”

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menjalani lebih dari tiga bulan masa penahanan serta lima kali persidangan.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum ini secara kooperatif dan baik. Semoga di bulan suci ini permohonan maaf saya diterima Kang Dedi, masyarakat Sunda dan juga Viking.”

Bagaimana Proses Hukum Kasus Resbob Berjalan

Kasus yang menjerat Resbob bermula dari konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.

Dalam perkara ini, Resbob didakwa menghina suku Sunda serta komunitas Viking yang merupakan kelompok suporter Persib Bandung.

Baca Juga:  Zeinjo Menangkan Pilkada Purwakarta, Penggiat Wisata Ucapkan Selamat

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Resbob menghadapi kemungkinan pidana penjara maksimal empat tahun.

Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Permintaan Maaf Berulang: Upaya Meredakan Ketegangan

Selama persidangan berlangsung, Resbob berkali-kali menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa penyesalan tersebut datang dari kesadaran pribadi.

Dalam pernyataan lainnya, Resbob mengatakan:

“Saya mohon permohonan maaf saya diterima oleh masyarakat Sunda, komunitas Viking, dan khususnya kepada Bapak Aing Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat.”

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Yang terakhir kepada orang tua saya, keluarga besar saya, dan kepada tunangan saya Laili. Terima kasih sampai saat ini masih menemani saya. Saya minta maaf atas kekacauan ini dan kesalahan yang saya perbuat.” (Red)