JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan tugas seperti biasa menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjaga kinerja pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama periode libur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang cuti bersama ASN tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional.
Dengan aturan itu, ASN di Karawang tidak menerapkan skema work from anywhere (WFA). Aktivitas kerja tetap berlangsung normal agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, meski sebagian pegawai menjalani cuti.
Selain menjaga layanan, setiap perangkat daerah juga diminta mengantisipasi lonjakan mobilitas warga selama libur panjang sesuai tugas masing-masing.





