JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Tersangka kasus kuota haji itu kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjelaskan ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar bagi para tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah melalui proses pertimbangan.
Permohonan diajukan oleh pihak keluarga sejak 17 Maret 2026 dan kemudian dikaji sebelum akhirnya disetujui.





