Nasional

Gus Yaqut Tak Ada di Sel KPK, Ternyata Kini Berstatus Tahanan Rumah

×

Gus Yaqut Tak Ada di Sel KPK, Ternyata Kini Berstatus Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini
Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut mengenakan rompi tahanan KPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Tersangka kasus kuota haji itu kini tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan KPK, melainkan menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:  Sempat Naik, Harga Daging Sapi di Cianjur Berangsur Normal

Perubahan ini sekaligus menjelaskan ketidakhadiran Yaqut dalam pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar bagi para tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga:  Soal Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur Bilang Begini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah melalui proses pertimbangan.

Permohonan diajukan oleh pihak keluarga sejak 17 Maret 2026 dan kemudian dikaji sebelum akhirnya disetujui.

Baca Juga:  Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun
Pages ( 1 of 2 ): 1 2