Ragam

Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya, Tapi Tak Sepenuhnya Gratis

×

Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas Biaya, Tapi Tak Sepenuhnya Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPKB dan STNK
Ilustrasi BPKB dan STNK (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk transaksi mobil dan sepeda motor bekas. Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Baca Juga:  Terungkap, Jual Miras Berkedok Bengkel Di Purwakarta

Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat kendaraan baru dibeli dari dealer. Artinya, untuk kendaraan bekas, proses balik nama tidak lagi dibebani bea seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Mobil Lexus: Sudah Dibayar, Tinggal Proses Mutasi

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan second. Dengan melakukan balik nama, kepemilikan kendaraan langsung tercatat atas nama pemilik baru.

Baca Juga:  RCTI dan Langit Musik kembali Gelar Indonesian Music Awards (IMA) 2024

Hal ini memudahkan pengurusan administrasi, termasuk saat memperpanjang STNK tanpa perlu lagi meminjam identitas pemilik lama.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23