Ragam

Pembatasan Medsos Anak Berlaku Hari Ini, Platform Wajib Tunduk

×

Pembatasan Medsos Anak Berlaku Hari Ini, Platform Wajib Tunduk

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun per Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform digital tanpa pengecualian, seiring implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga:  Pernah Dipesan Soekarno, Cokelat Dari Garut Ini Menguncang Dunia

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut.

Ia menyatakan setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  8 Tips Memilih Cat yang Awet dan Mudah Dirawat

Aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital sekaligus melindungi anak di ruang siber.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23