JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Wali Kota Tri Adhianto sebagai langkah efisiensi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Tri menjelaskan, pemilihan hari Rabu dilakukan agar aktivitas layanan publik tidak terganggu secara signifikan.
Penerapannya pun tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis pekerjaan di masing-masing perangkat daerah.
Untuk unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, operasional tetap berlangsung dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen.





