JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan harga minyak goreng bersubsidi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat memastikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk menindak pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disperindag Jabar, Nining Yuliastiani, mengatakan sidak akan difokuskan pada titik-titik yang terindikasi terjadi kenaikan harga.
“Betul, kami akan melakukan sidak bersama Satgas Pangan dan jajaran Polda Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang di berbagai tingkatan.
“Sudah perintah dari pusat, tidak boleh melebihi HET Minyakita Rp15.700 per liter. Kami akan sidak di lokasi yang terindikasi menjual di atas harga tersebut,” kata Nining.





