Daerah

Viral Eksekusi Rumah di Dago Resort Berujung Pidana, Oknum APH Diduga Piting Remaja

×

Viral Eksekusi Rumah di Dago Resort Berujung Pidana, Oknum APH Diduga Piting Remaja

Sebarkan artikel ini
Viral Eksekusi Rumah di Dago Resort Berujung Pidana, Oknum APH Diduga Piting Remaja
Suasana konferensi pers pihak keluarga korban VLL yang didampingi Kemenkumham Jabar dan kuasa hukum Alres Ronaldy di Bandung. Dalam kesempatan ini, pihak keluarga memaparkan kronologi dugaan kekerasan fisik dan ancaman yang dialami VLL saat proses eksekusi rumah di Dago Resort berlangsung.

JABARNEWS | BANDUNG – Proses eksekusi rumah mewah di Jalan Golf Island, Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru di ranah hukum pidana. Polda Jawa Barat resmi menaikkan status laporan dugaan kekerasan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) terhadap remaja di bawah umur ke tahap penyidikan.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Desember 2025 itu diduga diwarnai aksi intimidasi dan penganiayaan fisik. Oknum yang hadir dalam eksekusi tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindakan represif terhadap korban berinisial VLL (17).

Kesaksian Pilu di Balik Tembok Rumah Mewah

Tragedi ini bermula saat belasan orang bersama petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mendatangi kediaman VLL. Saat itu, remaja ini hanya ditemani seorang penjaga rumah bernama Sutisna. Korban mengaku mendapat perlakuan kasar meski dirinya tidak melakukan perlawanan.

“Saya saat itu di kamar lantai 3. Datang yang mengaku dari petugas kejaksaan berpakaian sipil bersama belasan lainnya,” kenang VLL dengan nada pelan saat ditemui wartawan, Jumat (17/4/2026).

VLL menjelaskan bagaimana intimidasi itu terjadi secara cepat. “Saya diminta keluar kamar dengan cara leher saya dipiting dan dibawa turun tangga,” tambahnya dengan wajah yang masih tampak trauma.

Baca Juga:  Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Bui, Begini Penjelasan Polisi

Ancaman Fisik dan Minimnya Transparansi Petugas

Penderitaan VLL tidak berhenti di situ. Saat dipaksa menuruni tangga, ia mengaku ditendang dari belakang. Tindakan brutal ini membuatnya sempat bertahan di lantai 2 untuk mencari perlindungan. Namun, oknum tersebut justru melontarkan ancaman yang lebih mengerikan.

“Di lantai 2, saya diancam akan didorong ke bawah jika tidak segera keluar rumah,” ungkap VLL.

Saksi mata di lokasi, Sutisna, memperkuat keterangan korban. Ia menyaksikan langsung bagaimana VLL dipaksa keluar secara tidak manusiawi. Selain itu, Sutisna menyoroti legalitas petugas yang datang saat itu. “Saat saya tanya surat tugas eksekusi, mereka hanya memperlihatkan sekilas,” tegasnya.

Polda Jabar Bidik Tersangka Lewat Tahap Penyidikan

Kuasa hukum korban, Alres Ronaldy SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur. Ia memastikan proses hukum di Polda Jabar terus bergulir untuk mencari keadilan bagi kliennya yang masih kategori anak di bawah umur.

“Kami akan mengawal kasus pidana klien kami sampai tuntas. Proses hukum harus tegak karena ini melibatkan kekerasan terhadap anak,” ujar Alres dengan nada tegas.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Latar Belakang Kericuhan Bobotoh, Ternyata...

Pihak keluarga melalui ibu korban, Lusiana Mulyaningsih, juga menyesalkan penutupan akses komunikasi saat kejadian. Selama satu jam, Lusiana dilarang masuk ke rumahnya sendiri sementara anaknya diintimidasi di dalam.

Negara Hadir Kawal Hak Perlindungan Anak

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan sikap tegas. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban.

Hasbullah menegaskan bahwa urusan sengketa aset (perdata) tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan kriminal (pidana). “Negara wajib hadir dalam kasus sengketa yang diduga melibatkan kekerasan terhadap anak,” tegas Hasbullah.

Kemenkumham juga meminta aparat kewilayahan mulai dari RT, RW, hingga desa untuk kooperatif memberikan keterangan. Langkah ini diambil agar fakta di lapangan terbuka secara terang benderang guna memastikan tidak ada hukum yang dilangkahi atas nama eksekusi.

Kronologis Awal 

Sengketa rumah mewah di Jalan Golf Island Kav 9 No.1 Dago Resort, Cimenyan, bermula dari kasus penggelapan dalam jabatan oleh mantan Direktur Utama PT EMKA, Bambang Lesmana, yang merugikan perusahaan hingga Rp34,2 miliar. Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tetap (inkracht) yang memerintahkan agar aset rumah tersebut dikembalikan kepada PT EMKA.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Produksi Sampah Kota Bandung Capai 1.500 Ton per Hari

​Proses eksekusi kemudian dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025 dengan melakukan pengosongan paksa setelah serangkaian peringatan tidak diindahkan. Namun, tindakan ini memicu babak baru di ranah pidana setelah keluarga terpidana melaporkan adanya dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap anak di bawah umur oleh oknum petugas saat eksekusi berlangsung, yang kini kasusnya telah masuk tahap penyidikan di Polda Jabar.

Infografis: 

  • Lokasi Kejadian: Kavling 9 No. 1, Jalan Golf Island, Dago Resort, Bandung.
  • Waktu Kejadian: 12 Desember 2025 (Eksekusi) & 17 April 2026 (Update Penyidikan).
  • Dugaan Pelanggaran: Intimidasi, pemitingan leher, penendangan, dan ancaman fisik.
  • Terlapor: Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
  • Status Hukum: Tahap Penyidikan di Polda Jawa Barat.
  • Respons Negara: Kanwil Kemenkumham Jabar mengawal kasus untuk perlindungan anak.
  • Fokus Kasus: Memisahkan sengketa perdata rumah dengan tindak pidana kekerasan anak.