JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyoroti isu LGBT dalam kerangka perlindungan keluarga. Regulasi ini akan menjadi bagian dari inisiatif DPRD dan ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan usulan tersebut muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum audiensi.
“Pembuatan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan masyarakat yang menyampaikan keresahan terhadap kondisi sosial saat ini,” ujarnya di Bandung, Senin (4/5/2026).
Ranperda ini, kata dia, tidak hanya membahas isu LGBT, tetapi juga mencakup berbagai dampak sosial lain, termasuk pengaruh era digital terhadap ketahanan keluarga. DPRD menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya preventif dalam melindungi keluarga dan anak-anak.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi dari Giga Indonesia yang mendorong percepatan pembentukan aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, sejumlah organisasi perangkat daerah turut dilibatkan untuk memberikan pandangan teknis dan kebijakan.





