JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapan infrastruktur pembuktian menjelang sidang perdana eks Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/5/2026).
Tak tanggung-tanggung, otoritas antirasuah tersebut telah memetakan sedikitnya 80 orang saksi dalam berkas perkara guna menguji validitas dakwaan terkait skandal suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar. Strategi penghadiran saksi secara selektif akan diterapkan jaksa di persidangan untuk membongkar secara tuntas peran kedua terdakwa dalam pusaran korupsi tersebut.
Kepastian jadwal persidangan ini menyusul rampungnya proses pelimpahan berkas perkara (P21) dari penyidik ke penuntut umum pada Rabu (29/4/2026). Saat ini, kedua terdakwa telah resmi menyandang status tahanan titipan di Rutan Kebon Waru, Bandung, sembari menunggu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Strategi Jaksa Mengurai Kesaksian Massal
Meskipun mengantongi daftar panjang saksi, tim jaksa KPK tidak akan menghadirkan seluruh figur tersebut ke muka persidangan. Jaksa KPK, Ade Azhaeri, menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan secara efektif dengan skala prioritas sesuai dinamika sidang.
”Tergantung kebutuhan saja. Kalau dirasa tidak perlu semua, ya kita hanya akan hadirkan saksi-saksi penting saja,” ujar Ade Azhaeri saat ditemui di Bandung. Langkah ini diambil guna mempercepat efisiensi waktu persidangan tanpa mengurangi bobot pembuktian materiil atas keterlibatan bapak dan anak tersebut.
Kaitan Erat dengan Nasib Sang Penyuap
Persidangan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan satu rangkaian utuh dengan perkara terdakwa Sarjan selaku penyuap. Di bawah sumpah, Sarjan sebelumnya telah membeberkan bagaimana ia dipaksa masuk ke dalam ekosistem korup di Bekasi. Ia mengaku harus menyetor uang bertahap demi mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Fakta hukum menunjukkan bahwa kejujuran Sarjan telah membantu KPK menyusun konstruksi kasus secara utuh. Terlebih lagi, Sarjan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Senin (4/5/2026), dua hari sebelum sidang perdana Ade Kuswara digelar. Sinergi kesaksian antara para terdakwa ini menjadi kunci bagi jaksa untuk membuktikan adanya praktik ijon sistemik.
Motif Mahar Proyek untuk Utang Politik
Diksi “Ijon” dalam kasus ini merujuk pada praktik pungutan liar di muka sebelum proyek APBD benar-benar terealisasi. Sarjan mengungkapkan bahwa total dana Rp11,4 miliar yang ia gelontorkan diduga kuat mengalir untuk menutupi beban finansial politik sang bupati pasca-Pilkada.
Praktik lancung ini kian memprihatinkan karena melibatkan struktur birokrasi yang luas. Selain melibatkan lurah sebagai perantara, skandal ini menyeret nama empat Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi. Mereka diduga berperan sebagai operator di lapangan yang mengondisikan paket pekerjaan demi memenuhi kuota setoran kepada sang kepala daerah.
Langkah Tegas di Kursi Pesakitan
Kini, publik menanti sejauh mana pembuktian jaksa mampu menjerat aktor intelektual di balik kerusakan sistem birokrasi tersebut. Kehadiran 80 saksi di bawah kendali Jaksa Ade Azhaeri menjadi sinyal keras bahwa KPK tidak ingin memberikan celah bagi terdakwa untuk berkelit.
”Hari ini kami baru saja melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tambah Ade Azhaeri. Dengan penempatan kedua terdakwa di Rutan Kebon Waru, proses hukum kini memasuki fase krusial di meja hijau yang akan menentukan nasib kepemimpinan Bekasi di masa depan. (Red)





