JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pemuda asal Tasikmalaya berinisial PI (26) mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur tawaran kerja bergaji besar melalui aplikasi Telegram. Bukannya bekerja di restoran seperti dijanjikan, ia justru mengaku dijual ke Kamboja dan dipaksa menjadi pelaku penipuan daring hingga admin judi online.
PI menuturkan peristiwa itu bermula pada Oktober 2023 ketika dirinya mencari pekerjaan melalui grup Telegram. Ia kemudian dihubungi seorang perempuan berinisial M yang menawarkan pekerjaan di Singapura sebagai pegawai restoran dengan gaji Rp12 juta per bulan.
“Awalnya ditawari kerja di Singapura, katanya enggak perlu bisa bahasa Inggris. Saya percaya karena diiming-imingi gaji besar,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Tanpa menaruh curiga, korban diarahkan mengurus paspor melalui calo di Bandung sebelum diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur, Malaysia, lalu diterbangkan ke Phnom Penh, Kamboja.
Setibanya di sana, PI mengaku dibawa ke kompleks tertutup dengan penjagaan ketat dan pagar tinggi. Di lokasi tersebut, ia baru menyadari pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai.





