JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nanda Tritami di Kota Bandung memasuki babak baru. Polisi menetapkan pelaku berinisial CM yang merupakan adik ipar korban sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasatreskrim AKBP Anton mengatakan penyidik menemukan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Pelaku disebut telah membawa senjata tajam sebelum menemui korban.
“Ada unsur perencanaannya kami lihat di sini. Penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan dengan niat untuk menghabisi nyawa korban,” kata Anton di Bandung, Jumat (15/5/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP, serta Pasal 338 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, konflik keluarga menjadi pemicu utama aksi pembunuhan itu. Pelaku mengaku sakit hati karena korban dianggap terlalu ikut campur dalam persoalan rumah tangganya.





