Advertorial

Bank Bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

×

Bank Bjb Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif di Cabang Semarang

Sebarkan artikel ini
Bank Bjb
Pelayanan di bank bjb. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Manajemen bank bjb menanggapi pemberitaan Kantor Berita Antara yang dipublikasikan di laman Antaranews pada Jumat 3 Maret 2023, yang berpotensi menimbulkan pandangan yang keliru dari masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan perbankan di bank bjb.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menegaskan segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga:  Diseminasi Manfaat Jamsostek Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan Jawa Barat

“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya,” kata Widi.

Baca Juga:  Perluas Sinergi, Bank BJB Tandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dengan Polri

“bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widi menambahkan.

Baca Juga:  Sukses Akselerasi Bisnis, Bank BJB Raih Penghargaan Innovative Bank in Digital Acceleration

Lebih lanjut Widi menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan kredit fiktif di bank bjb Cabang Semarang dilakukan oleh pengurus PT. Seruni Prima Perkasa berinisial AH, BW, dan DPW. Ketiga terdakwa saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2