Advertorial

Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir!

×

Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir!

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan, KSPSI, Pemkab Garut, bersama pekerja PT Danbi Internasional dalam layanan JHT & JKP di Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan, KSPSI, Pemkab Garut, bersama pekerja PT Danbi Internasional dalam layanan JHT & JKP di Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan layanan jemput bola, serupa dengan yang dilakukan sebelumnya pada PT Sritex. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses peserta terhadap haknya.

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Direktur bank bjb Raih Penghargaan Best CEO 2023 dari The Iconomics

“Secara teknis, kami akan membuka layanan ini selama lima hari kerja, tapi kelihatannya karena proses lebih cepat nampaknya bisa 500 pekerja per hari, sehingga harusnya 5 hari (ini) 4 hari selesai, hari ini dan besok harus selesai. Mereka bisa cair berapa lama? mereka bisa cair SLA-nya tiga hari tapi karena proses langsung di tempat maka rata-rata hari kedua sudah langsung masuk,” tambah Anggoro.

Baca Juga:  Soal Perlindungan Jamsostek Wasit, Ternyata Ini Hitungannya Jika Terjadi Kecelakaan

Selain pelayanan klaim JHT dan JKP, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada dua keluarga ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Rudy Gunawan Sebut Ada 1.400 Pangkalan Gas Subsidi di Garut, Bisa Mudahkan Masyarakat?

Santunan yang diberikan kepada kedua keluarga tersebut berjumlah total Rp196 juta, sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34