Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pelaku Olahraga, Ini yang akan Diperoleh

×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pelaku Olahraga, Ini yang akan Diperoleh

Sebarkan artikel ini
Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Pada acara Sosialisasi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Menurut Romie, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2022, mengcakup kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Baca Juga:  Selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Telah Bayar Klaim Rp490,5 Miliar

“Sehingga apabila mereka mengalami resiko mulai berangkat ke tempat olahraga, berlatih, bertanding dalam event-event nasional maupun internasional, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi atlet atau olahragawan,” katanya.

Baca Juga:  Bandung Bjb Tandamata Back to Back Juara Proliga

Untuk teknisnya, kata dia, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet. Tapi juga, setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

“Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapat perlindungan,” katanya.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345