Oleh karena itu, kata dia, pihaknya membuat undang-undang bahwa pelaku olahraga atau olahragawan adalah profesi.
“Dengan menjadi profesi, maka negara wajib menjamin,” katanya.
Menurut Dede, pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama.
Hal tersebut, kata dia, turut mendapatkan apresiasi dari Dede Yusuf dan ratusan pelaku olahraga di Kabupaten Bandung yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.