Advertorial

Lewat Dana Zakat, Guru Ngaji Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

×

Lewat Dana Zakat, Guru Ngaji Depok Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Guru ngaji Depok terima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari dana zakat BAZNAS.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada guru ngaji di Kota Depok. (Foto: Istimewa)

“Kolaborasi dengan BAZNAS ini menjadi upaya bersama dalam memberikan perlindungan kepada guru ngaji sebagai pekerja rentan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini memiliki jaminan atas risiko kerja.” ujar Novarina dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  Kasus ISPA di Kota Depok Meningkat 60 Persen, Ini Kata Mohammad Idris 

Novarina menjelaskan, manfaat perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas ini memberikan rasa aman bagi guru ngaji, terutama saat menempuh perjalanan menuju tempat mengajar.

Baca Juga:  Idul Adha 1444 Hijriah, Yayasan Tumaritis Maju Bersama Bagikan Daging Kurban ke Ratusan Orang

Penggunaan dana zakat untuk premi BPJS ini menjadi bukti konkret pemanfaatan dana umat yang berkelanjutan. Zakat kini tidak hanya berupa santunan tunai, melainkan proteksi risiko masa depan bagi para pejuang pendidikan agama tersebut.

Baca Juga:  Yuk! Ikuti Bincang Jumat Bisnis Spesial Episode, Bank BJB Hadirkan Ahli Bisnis Ekspor Agar UMKM Go Global

Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Depok yang mendapatkan hak jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS berkomitmen terus memperluas program serupa ke berbagai kelompok masyarakat lainnya.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2