Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan penambahan batas klaim dalam aplikasi JMO adalah langkah nyata dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dari layanan digital bagi para peserta untuk memudahkan akses klaim dimanapun berada.
“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan bagian dari strategi service excellence BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap kemudahan klaim JHT hingga Rp15 juta lewat JMO ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta, Ini adalah bukti nyata transformasi layanan semakin mudah digapai dimanapun berada,” ungkap Nova.(Adv)