Advertorial

Lindungi Pelaku UKM, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DKUM Kota Depok Gelar Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja

×

Lindungi Pelaku UKM, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DKUM Kota Depok Gelar Sosialisasi Perlindungan Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan dan DKUM Kota Depok sosialisasikan program perlindungan bagi pelaku Usaha Kecil & Mikro di Kota Depok Jawa Barat (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan dan DKUM Kota Depok sosialisasikan program perlindungan bagi pelaku Usaha Kecil & Mikro di Kota Depok Jawa Barat (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan dan DKUM Kota Depok sosialisasikan program perlindungan bagi pelaku Usaha Kecil & Mikro di Kota Depok Jawa Barat (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan dan DKUM Kota Depok sosialisasikan program perlindungan bagi pelaku Usaha Kecil & Mikro di Kota Depok Jawa Barat (Foto: Ist)

Masing-masing program memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, hingga tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Baca Juga:  Ingin dapat Modal Usaha untuk Tingkatkan Bisnis? Ayo Ikutan YEZ 2.0 by Bank BJB

Novarina menambahkan, kini BPJAMSOSTEK juga semakin dekat dengan para pekerja karena proses pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerjasama lainnya.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Gelar Pelatihan Bagi KSM Penerima DAK Fisik Bidang Sanitasi

“Perluasan sektor informal akan menjadi fokus kami saat ini. Kami sangat peduli dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang masih dibayang-bayangi oleh risiko pekerjaan. Kami juga berharap dengan sosialisasi ini mereka mengerti hak-hak mereka, karena manfaatnya yang sangat besar dengan nilai iuran yang sangat terjangkau,” jelasnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ratusan Juta ke Pegawai Non-ASN Pemkot Depok

Novarina kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.(Adv)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2