Rugikan Negara, Pajak Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Tim penyidik DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tindak pidana bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung
Tim penyidik DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tindak pidana bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama HRS, (Kamis, 12/10).

Berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan, Begini Katanya

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan tindak pidana yang dilakukan tersangka HRS melalui Wajib Pajak PT. MPR yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s.d. Masa Pajak Desember 2016 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, HRS melalui PT. MPR pun dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Pada Ahli Waris Para Pekerja di Kabupaten Bandung

Pada bulan Juli 2022, tutur Erna, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP. “Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.938.752.011,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sebelas rupiah),” ungkap Erna.

Lebih lanjut, Erna mengatakan HRS merupakan Direktur Utama di PT MPR. Di tahun 2016, PT MPR yang bergerak di bidang perumahan telah melakukan penjualan berupa perumahan di Kota Bandung di masa pajak tersebut termasuk melakukan pemungutan atas PPN yang dibebankan kepada pembeli unit rumah. Namun, PT MPR melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 dengan nilai laporan Nihil yaitu penyerahan nihil dan setoran nihil.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Perpanjang Pendaftaran SMK PK bagi Industri, Cepetan Cek Disini!