Rugikan Negara, Pajak Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Tim penyidik DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tindak pidana bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung
Tim penyidik DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tindak pidana bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung (Foto: Istimewa)

Tersangka mengakui bahwa nilai penjualan kepada konsumen sudah termasuk PPN tetapi uang yang dipungut belum disetorkan kepada negara karena uang tersebut digunakan untuk membayar operasional perusahaan/menutup utang perusahaan.

Atas tindakannya itu, ungkap Erna, tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Warteg se-Bandung Raya: Iuran Rp16.800, Manfaat Berlimpah!

“Sesuai aturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bandung BJB Tandamata Resmi Datangkan Pemain Timnas Turki Ceren Kapucu

Erna pun menambahkan, “Penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkasnya.(Adv)

Baca Juga:  Bank BJB Raih Top GRC Award 2022