JABARNEWS | JAKARTA – Indonesia, Brasil, dan Afrika Selatan memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta produk jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI).
Ketiga negara tersebut memandang nilai ekonomi produk jurnalistik tidak boleh dieksploitasi platform teknologi global tanpa izin, transparansi, maupun kompensasi yang adil.
Kesamaan sikap ini mengemuka dalam webinar Global South Media Briefing bertajuk “Understanding Global South Proposal on AI Licensing and Digital Copyright”.
Forum ini diinisiasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama mitra dari Brasil dan Afrika Selatan untuk merancang tata kelola baru penggunaan konten oleh pengembang AI dunia.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa kehadiran AI telah mengubah peta industri media secara radikal.
“Kecerdasan artifisial kini bukan lagi semata isu teknologi. AI sedang mengubah cara informasi diciptakan, didistribusikan, ditemukan, dan dikonsumsi. Dalam disrupsi AI ini, jurnalisme dan media adalah salah satu sektor yang paling terdampak,” ujar Wahyu.
Dari sisi regulasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham RI, Andry Indrady, menyoroti praktik pengambilan data media yang dilakukan secara tidak transparan. Menurutnya, masalah utama bukan sekadar soal royalti per artikel.





