Pelaku UMKM di Purwakarta Wajib Tahu! Sekarang Buat NIB Bisa Lewat HP, Begini Caranya!

Ilustrasi Pelaku Usaha Membuat NIB UMKM Menggunakan HP (Foto: Freepik)
Ilustrasi Pelaku Usaha Membuat NIB UMKM Menggunakan HP (Foto: Freepik)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku UMKM di Purwakarta sebaiknya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

NIB sendiri adalah sebuah identitas yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

Dengan mengurus NIB, bisnis pelaku UMKM di Purwakarta menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta.

Saat ini membuat NIB cukup mudah dan praktis, hanya dengan handphone (HP) yang terkoneksi dengan jaringan internet, pelaku UMKM di Purwakarta bisa mendapatkan NIB tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Lalu, bagaimana cara membuat NIB untuk UMKM?

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara membuat NIB untuk UMKM:

Persyaratan membuat NIB untuk UMKM

Sebelum membuat NIB, para pelaku UMKM di Purwakarta harus menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif
Baca Juga:  Di Medan Siswi Digilir Kepsek Hingga Tukang Sapu Sekolah, Hotman Paris Turun Tangan

Jika semua persyaratan sudah siap, para pelaku UMKM di Purwakarta bisa mulai melakukan pendaftaran untuk membuat NIB UMKM.

Cara Membuat NIB untuk UMKM

Membuat NIB untuk UMKM dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu para pelaku UMKM di Purwakarta lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Klik “Daftar”
  • Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
  • Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
  • Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Klik “Verifikasi”
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
  • Buat kata sandi, klik “Lanjut”
  • Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
  • Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
  • Klik “Daftar”
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem mengirimkan email ke alamat email yang sudah didaftarkan. Jika sudah, lakukan proses verifikasi dan aktivasi.
  • Verifikasi bisa dilakukan dengan klik tombol “Aktivasi” yang ada di email. Username dan password yang diperlukan untuk login akan tercantum di email tentang hak akses OSS.
Baca Juga:  Wajib Disimak! Inilah Tips dan Trik Agar Produk UMKM Tembus Pasar Ekspor

Jika sudah, maka artinya hak akses untuk masuk ke sistem OSS sudah didapatkan.

2. Membuat Izin Usaha untuk UMKM

Setelah mendapatkan hak akses OSS, para pelaku UMKM di Purwakarta dapat mulai membuat NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Centang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa draf Perizinan Berusaha
  • Proses selesai, NIB akan langsung terbit.
Baca Juga:  Mantap Nih, Begini Cara Pemulihan Ekonomi Gaya Anak Muda di Purwakarta

Seperti itulah cara membuat NIB UMKM dengan menggunakan HP. Mendaftarkan izin usaha dengan menggunakan HP seperti ini sangatlah mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.(red)