Bisnis

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

×

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Debt collector. (Bantenhits)

JABARNEWS | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.

Baca Juga:  Wah! OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Berkaitan dengan Judi Online

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat (28/1/2022), dilansir Antara.

Baca Juga:  Bak Debt Collector, Begini Cara Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pematangsiantar

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Pedagang Ayam Potong di Cianjur Akui Harga Naik Rp 40 Ribu per Kilogram, Ini Tanggapan Disperindag

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan