Bisnis

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

×

Tegas! OJK Larang Debt Collector Rampas Kendaraan Penunggak Angsuran di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Debt collector. (Bantenhits)

JABARNEWS | PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi menggunakan kekerasan.

Baca Juga:  Bicara Trend Kripto 2023, Kadin Aset Digital: Korporasi Berbondong-bondong Masuk ke Kripto

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Jumat (28/1/2022), dilansir Antara.

Baca Juga:  Kini, Ajukan Kredit BJBR Cukup dari Ponsel

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  PT. Pupuk Kujang Jamin Ketersediaan Pupuk Jelang Musim Tanam

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan