JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebuah unggahan yang menginformasikan pendaftaran bantuan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia beredar di Facebook.
Akun Facebook ini (arsip) mengklaim bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyalurkan bantuan senilai Rp150 juta kepada lima orang tenaga kerja.
Dalam unggahannya (arsip) pada 16 April 2025, akun tersebut menyertakan sebuah flyer yang berisi pengumuman sebagai berikut:
“Pengumuman TKI
(Tenaga Kerja Indonesia)
Assalamualaikum Disampaikan kepada seluruh
TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di
Timur Tengah dan di Taiwan, Hongkong, Malaysia
Bahwa Pada tahun 2025 pemerintah secara resmi
Memberikan bantuan kepada Tenaga Kerja Indonesia
Sebesar Rp150.000.000Dana bantuan ini adalah program pemerintah
Indonesia dalam peningkatan taraf hidup TKI (Tenaga
Kerja Indonesia) sebagai pahlawan devisa negara,
Kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belum
Menerima dana ini untuk segera mendaftarkan diri ke
Nomor yang sudah di tentukan
Info layanan penerimah dana bantuan Langsung chat ke whatsapp
+6281299865526”
Hingga Jumat (25/4/2025), unggahan ini telah mendapatkan 166 tanda suka, 76 komentar, dan dibagikan sebanyak 23 kali.

Namun, benarkah BP2MI membuka pendaftaran bantuan sebesar Rp150 juta untuk Pekerja Migran Indonesia?
Penelusuran Fakta
Tim Jabarnews.com menelusuri kebenaran informasi tersebut melalui Google Search dengan kata kunci “pendaftaran bantuan sosial pekerja migran.”
Hasil penelusuran mengarah pada artikel di situs resmi BP2MI (kini telah berubah nama menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/KemenP2MI), berjudul “Soal Bantuan Sosial Rp150.000.000 untuk PMI Beredar di Medsos, BP2MI: Hoaks dan Tak Benar”, yang dimuat pada 2 Desember 2023.