Cek Fakta: Penjelasan Surat Suara Bergambar Palu Arit, PKI Cawe-cawe di Pemilu 2024

Surat suara Pilpres 2024 bergambar palu arit di Semarang, Jawa Tengah (Foto: Tangkapan Layar Facebook)
Surat suara Pilpres 2024 bergambar palu arit di Semarang, Jawa Tengah (Foto: Tangkapan Layar Facebook)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredar sebuah video mengenai penemuan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menampilkan gambar palu arit di Semarang, Jawa Tengah, telah menarik perhatian.

Simbol palu arit yang identik dengan paham komunisme dan sering kali dihubungkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut ditempel di atas gambar pasangan calon presiden-wakil presiden.

Video ini telah diposting oleh beberapa akun Facebook diantaranya ini atau arsipnya di sini, pada 15 Februari 2024.

Dalam video berdurasi 48 detik tersebut menampilkan petugas KPPS yang sedang membuka kertas surat suara Pemilu 2024 bergambarkan palu arit saat melakukan perhitungan suara di TPS.

Baca Juga:  Cek Fakta: Tidak Benar, Video Presiden Jokowi Berbahasa Mandarin Saat Berpidato

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

“Info A1…Ya ALLOH bisa seperti ini di kejadian di TPS ? Kemana aparatur negara kita ? Ada apa dengan bumi pertiwi ? Kasus dan kejadian ini terjadi di Semarang Tengah..luar biasa PKI SUDAH MASIV CAWE CAWE DI PILPRES 2024..”

Penelurusan Fakta:

Surat suara bergambar palu arit tersebut ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Pandansari Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dedi Taruna, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pandansari, menyatakan bahwa petugas menemukan surat suara tersebut saat melakukan penghitungan suara Pilpres pada Rabu (14/2/2024).

“Jadi kita tahu pas lagi menghitung suara capres. Jadi ini (PKI) di-print dan posisinya distaples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos. Jadi kita anggap tidak sah,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Bahas Finalisasi Data Caleg dalam Surat Suara, Ini Hasilnya

Dedi menyatakan bahwa ada pihak yang dengan sengaja memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, dan saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku dari tindakan tersebut.

“Kelanjutannya menunggu proses. Tapi siapa yang memasukkannya dan bagaimana awalnya kita tidak tahu. Karena kan banyak pemilih di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menegaskan bahwa surat suara tersebut tidak berasal dari distribusi logistik KPU.

Baca Juga:  Waspada! Beredar Pesan Penipuan Aplikasi "PPS Pemilu 2024" di WhatsApp

“Itu oknum pemilih, bukan dari kami,” ungkapnya.

Walaupun demikian, satu kejadian di satu TPS tidak bisa dijadikan bukti bahwa PKI telah cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

PKI sendiri telah resmi dibubarkan pada 12 Maret 1966 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan eksistensi PKI.

Kesimpulan:

Dengan demikian, keberadaan surat suara yang ditempel gambar palu arit di satu TPS di Semarang, Jawa Tengah, tidak mencerminkan keterlibatan PKI dalam Pemilu 2024.

Hal ini karena PKI telah dibubarkan, dan penyebaran ajaran komunisme juga dilarang di Indonesia.***