Daerah

10 Orang Warga Cimahi Divonis Bersalah dan Denda Rp150 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarangan

×

10 Orang Warga Cimahi Divonis Bersalah dan Denda Rp150 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI — Sebanyak sepuluh warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (20/5/2025).

Sidang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan turut mengadili sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Bakal Relokasi PKL di Sekitar Pasar Antri Baru, Ini Lokasi Penggantinya

Hakim dari Pengadilan Negeri Cimahi menjatuhkan vonis bersalah kepada seluruh pelanggar. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga:  Kapolres Cimahi Imbau Warga Lebih Waspada Merebaknya Upal Jelang Lebaran

“Sidang tipiring sudah digelar, hakim menjatuhkan denda kepada pelanggar sebesar Rp150 ribu,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:  Kemendagri Soroti Lonjakan Kasus TPPO di Jawa Barat, Sukabumi Jadi Daerah Tertinggi

Samsul menjelaskan, sepuluh warga tersebut tertangkap saat membuang sampah sembarangan pada Sabtu (10/5) dan Minggu (11/5).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23