Daerah

10 Orang Warga Cimahi Divonis Bersalah dan Denda Rp150 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarangan

×

10 Orang Warga Cimahi Divonis Bersalah dan Denda Rp150 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang.

“Meski tidak semuanya hadir di persidangan, seluruhnya tetap diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Suara Pilkada Cianjur, Tim Herman-Ibang Tuntut PSU

Tak hanya itu, sidang tipiring juga menyidangkan 39 PKL yang dianggap menyalahi aturan karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Beberapa di antaranya tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  Masih PPKM Level 2, Konser Musik Terbuka sudah Diperbolehkan di Bandung Barat dan Cimahi

“Para PKL melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu,” tambah Samsul.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Modus Arisan Bodong di Cimahi, Telan Kerugian hingga Rp400 Juta

Salah satu pelanggar, RA (20), warga Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, mengaku kapok setelah mengikuti sidang. Ia tertangkap saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawijaya pada Sabtu malam.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3