Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang.
“Meski tidak semuanya hadir di persidangan, seluruhnya tetap diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” jelasnya.
Tak hanya itu, sidang tipiring juga menyidangkan 39 PKL yang dianggap menyalahi aturan karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Beberapa di antaranya tidak hadir dalam persidangan.
“Para PKL melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu,” tambah Samsul.
Salah satu pelanggar, RA (20), warga Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, mengaku kapok setelah mengikuti sidang. Ia tertangkap saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawijaya pada Sabtu malam.