Sementara itu, Dinas ESDM mulai menyusun pendekatan administratif guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan legal.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan menerbitkan dua surat edaran kepada para pemegang izin tambang.
Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar menjalankan kegiatan penambangan sesuai aturan dan rencana kerja yang telah disusun.
“Saya akan mengirimkan surat langsung kepada para pemegang IUP agar mereka menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib dan profesional,” ujar Bambang.