Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor, Nasib Pedagang Pasar Cimol Bandung Tak Jelas

Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi.
Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju thrifting atau pakaian bekas impor, karena dianggap merusak pangsa pasar Indonesia.

Keputusan tersebut langsung berdampak pada Pasar Cimol Gedebage, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra pakaian bekas impor di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Ungkap Penyebab Sulitnya Pemadaman Api di Pabrik Triplek

Bahkan, dalam dua hari terakhir para pedagang di Kawasan Gedebage itu memutuskan menutup kiosnya sementara waktu. Hal ini menyusul penyitaan 200 bal pakaian bekas impor oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan di salah satu Gudang di pasar tersebut.

Baca Juga:  Begini Cara Himapsi UM Bandung Bentuk Karakter Islami Mahasiswa Psikologi

Menurut Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto, para pedagang memilih menutup kios mareka sejak Selasa (21/3). Keputusan tersebut merupakan inisiatif para pedagang terkait adanya larangan dari pemerintah terhadap aktivitass perdagangan pakaian bekas impor.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Jawa Barat Bakal Pertajam Isu Perkotaan di Urban 20

Rusdianto pun tak bisa memastikan sampai kapan para pedagang akan menutup kios mereka. Alasannya, hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan para pedagang.