20 Desa di Kabupaten Bandung Siap Gelar Pilkades Serentak 2023, Ini Daftarnya

Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung
Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung. (foto: istimewa)

Dadang menjelaskan, poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu ‘Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kominfo Soal Tanda Tangan Elektronik Sah atau Tidak

Berikut ini daftar 22 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Bandung meliputi Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey).

Baca Juga:  Yana Targetkan Kafilah Kota Bandung Juara MTQ ke 37

Selanjutnya, Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek). (red)

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya 2022, Ini Tujuannya