Polisi Ringkus SI Pengendar Tramadol di Serang

ilustrasi tramadol dan heximer.

Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

Saat ditemui Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.