Polisi Ringkus SI Pengendar Tramadol di Serang

Polresta Cirebon mengamankan sabu seberat 8,45 gram siap edar. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan heximer.

Pelaku ditangkap di sebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu (01/06/2022) malam.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan heximer.” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia pada Jumat (3/06/2022).

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu.

Saat ini, SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.