27 Pengendara Motor di Bogor Tewas Digilas Truk

JABARNEWS | KABUPATEN BOGOR – Kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan industri dan tambang terbilang tinggi. Hilir mudik kendaraan besar menjadi salah satu faktor rentannya kasus kecelakaan di wilayah Timur Kabupaten Bogor.

Sub Unit Laka Lantas Cileungsi, mencatat sejak Januari hingga Juli 2018, setidaknya terdapat 27 nyawa hilang karena terlindas truk. Mereka merupakan korban yang sehari-harinya besinggungan langsung dengan kendaraan besar yang melintas di jalan raya.

Baca Juga:  Warga Depok Bisa Berobat Cukup Bermodal KTP, Begini Caranya

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, kasus kecelakan terakhir terjadi dua pekan lalu tepatnya 23 Juli. Yakni, seorang pengendara roda dua tewas tergilas truk bertonase besar di Jalan Raya Cileungsi-Cibubur. Korban yang hendak berbelok bertabkaran dengan kendaraan pabrik.

Sepekan kemudian, seorang pengendara kembali tewas, di Kampung Pabuaran Cikeas RT01/13. Korban digilas kendaraan pengangkut material tanah. Warga Gunung Purtri, Jeffry Kurniawan (34) menuturkan, kecelakaan didominasi roda dua dan truk.

Baca Juga:  Miris, Oknum Guru Pesantren di Asahan Cabuli Siswa Hingga Trauma

’’Kalau di sini memang sudah debunya banyak truknya besar-besar jalan juga tidak mulus,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengungkapkan, kasus kecelakaan yang terjadi disebabkan banyak faktor. Mulai kondisi pengendara yang kurang berhati-hati serta karena faktor kondisi jalan. ’’Pengemudi truk juga seharusnya bisa lebih hati-hati,’’ ujarnya.

Beberapa kasus kecelakaan terjadi akibat roda dua saat menyusul di jalan rusak. ’’Hilang kendali dan terjadi kecelakaan,” kata Asep.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Budaya Minum Teh Jadi Tren Gaya Hidup

Ia meminta agar pengendara mematuhi aturan lalulintas. Mulai dari kelengkapan berkendara dan surat kendaraan. Selain itu tentunya ada ancaman pidana jika terbukti lalai dan menyebabkan kehilangan nyawa seseorang.

’’Kencelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan diproses hukum. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yaitu Pasal 310 ayat (4), (1), dan (2). dengan ancaman kurungan enam tahun penjara,” tukasnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat