Daerah

30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

×

30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Upacara pemecatan salah satu anggota Polres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja. (Foto: kapol.id).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Salah satu aggota Polres Tasikmalaya resmi tercopot keanggotaannya secara tidak hormat per Selasa (15/3/2022).

Anggota polisi yang dipecat berpangkat Briptu berinisial YRN. Terakhir dinas di bagian Wasprov atau Pengwasan Provos.

Baca Juga:  Layanan Vaksnasi Ada di Rest Area Tol Jakarta Cikampek, Cek Lokasinya!

“Hari ini kita melakukan upacara pemecatan anggota polisi yang ada di Polres Tasikmalaya secara tidak hormat,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono usai memimpin upacara di halaman Mapolres.

Baca Juga:  Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

Dia menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mencerminkan pribadi anggota Polri. Tepatnya tidak memiliki kedisiplinan tinggi.

Bahkan, dia menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut sudah 30 hari mangkir atau tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan.

Baca Juga:  Wabah PMK Serang Ratusan Sapi di Tasikmalaya: Pasar Hewan Ditutup, Puluhan Ternak Mati
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan