30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

Upacara pemecatan salah satu anggota Polres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja. (Foto: kapol.id).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Salah satu aggota Polres Tasikmalaya resmi tercopot keanggotaannya secara tidak hormat per Selasa (15/3/2022).

Anggota polisi yang dipecat berpangkat Briptu berinisial YRN. Terakhir dinas di bagian Wasprov atau Pengwasan Provos.

Baca Juga:  Izin Beli Baju Tapi Malah Ikut Demo, Motor Gadis Ini Raib Digondol Maling

“Hari ini kita melakukan upacara pemecatan anggota polisi yang ada di Polres Tasikmalaya secara tidak hormat,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono usai memimpin upacara di halaman Mapolres.

Baca Juga:  Ribuan Warga Surabaya Meriahkan Fun Bike Hari Jantung Dunia dan HUT IKA Unair ke-50

Dia menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mencerminkan pribadi anggota Polri. Tepatnya tidak memiliki kedisiplinan tinggi.

Bahkan, dia menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut sudah 30 hari mangkir atau tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Siswi SMAN di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?