30 Korban Bom di Surabaya dan Polres Cirebon Terima Kompensasi

JABARNEWS | CIREBON – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban ledakan bom teroris di Masjid Adz Dzikro Polres Cirebon Kota yang berlangsung di Ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota Jumat (29/1/2021).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kehadirannya di Polres Ciko untuk memberikan santunan terhadap para korban peristiwa pengeboman masa lalu. Hal ini, sesuai dengan UU yang mengatur perihal hak kompensasi peristiwa pengeboman masa lalu bahwa santunan diberikan tanpa melalui proses peradilan.

“UU ini merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh negara terhadap para korban pengeboman teroris masa lalu. Sehingga akhirnya para korban menerima kompensasi,” katanya.

Baca Juga:  Yana Mulyana Bilang Penyelenggara dan Peserta Vaksinasi Adalah Pahlawan, Ini Alasannya

Pada kesempatan kali ini, dijelaskan Hasto, LPSK kembali melaksanakan penyerahan kompensasi untuk 29 Korban terorisme masa lalu peristiwa Bom Masjid Polres Cirebon Adz Zikra tahun 2011 dan satu korban bom gereja Surabaya yang berdomisili di Cirebon.

“Dalam kesempatan kali ini, kami serahkan Kompensasi ini 29 korban ledakan Bom di Masjid Polres Cirebon Kota, dan satu orang Korban ledakan bom di Gereja Surabaya,” tuturnya.

Dari tiga puluh orang yang menerima kompensasi ini, lanjut Hasto Atmojo, terdapat satu korban yang meninggal dampak dari tindak pidana Bom di halaman Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) di Jalan Ngagel 1 Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Kejari Serahkan Barang Bukti Korupsi Sebesar Rp 985 Juta Lebih ke Pemda Jabar untuk Jadi Uang Kas

“Kebetulan korban yang meninggal di Surabaya warga Kota Cirebon, jadi ahli warisnya kita panggil ke Polres untuk menerima Kompensasi,” jelasnya.

Bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi, ia menghimbau kepada para korban untuk menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNTP) agar mendapatkan penetapan sebagai korban.

“Kami menghimbau kepada para korban tindak pidana teroris silahkan menghubungi BNTP, karena LPSK tidak bekerja sendirian, kami bekerjasama dengan BNTP,” imbaunya.

Sementara itu, bidang pencegahan perlindungan dan deradikalisasi BNPT mayjen TNI Hendry Paruhuman Lubis. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat termasuk rekan media, jika mendengar adanya korban tindak pidana teroris yang belum terdata silahkan melaporkan ke BNTP.

Baca Juga:  Tak Terima Bantuan STB Gratis? Jangan Khawatir, Baca Disini

“Jika masyarakat mendengar adanya korban-korban tindak pidana teroris yang belum terdata, silakan hubungi kami. Agar para korban itu mendapatkan kompensasi dari negara,” ujarnya.

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengucapkan terima kasih kepada Tim LPSK dan BNPT yang telah menjembatani dalam proses penyaluran bantuan kompensasi sehingga pada momen hari ini dapat direalisasikan.

“Semoga bantuan yang telah diberikan oleh negara kepada para korban pengeboman dapat memberikan kekuatan psikis dan bermanfaat,” tutupnya.

Penulis: Abdul Rohman