JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.
Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Keputusan pemberian remisi didasarkan pada hasil evaluasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).