Daerah

43 Narapidana di Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

×

43 Narapidana di Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS BEKASI – Sebanyak 43 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam bentuk remisi khusus Natal tahun 2024.

Baca Juga:  Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial Dikebumikan di Tasikmalaya

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak warga binaan, terutama yang beragama Nasrani, agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan.

Baca Juga:  Kasus Poliandri di Cianjur, Suami Pertama Ngaku Ikhlas Tapi Jatuhkan Talak Tiga

“Selain dapat menjalankan ibadah Natal, para warga binaan Nasrani sangat menantikan momen pemberian remisi khusus Natal tahun ini,” ujar Imam saat ditemui di Cikarang, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Polres Garut Selidiki Dugaan Takaran Kurang dalam Distribusi Beras Bantuan Pemerintah

Remisi, lanjutnya, merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus salah satu instrumen hukum yang mendukung tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23