Daerah

43 Narapidana di Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

×

43 Narapidana di Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS BEKASI – Sebanyak 43 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam bentuk remisi khusus Natal tahun 2024.

Baca Juga:  Sekda DKI Jakarta Sebut Monas Belum Pernah Diresmikan Presiden

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak warga binaan, terutama yang beragama Nasrani, agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya keagamaan.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Siap Kawal Penertiban KJA Danau Jatiluhur

“Selain dapat menjalankan ibadah Natal, para warga binaan Nasrani sangat menantikan momen pemberian remisi khusus Natal tahun ini,” ujar Imam saat ditemui di Cikarang, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Ucapan Terima Kasih Umat Kristiani kepada TNI-Polri di Purwakarta

Remisi, lanjutnya, merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus salah satu instrumen hukum yang mendukung tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23