6 Hari Razia, 400 Yang Nunggak Pajak Bayar Di Tempat

JABARNEWS | MAJALENGKA – Selama enam hari berturut-turut melakukan razia gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kabupaten Majalengka, 400 pengendara yang STNK-nya nunggak pajak, langsung bayar di tempat ketika kena razia.

Wajib Pajak (WP) yang terkena razia tersebut mayoritas didominasi kendaraan motor, hanya sedikit kendaraan mobil nunggak pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, melalui Kasie Penagihan Pendataan dan Penetapan Pajak, Doni Firyanto, mengatakan, selama tiga hari pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan melibatkan jajaran tingkat Polsek melakukan KTMDU.

Baca Juga:  Awas! 16 Kota/Kabupaten di Jabar Ini Rawan Banjir dan Longsor

Hasilnya, 400 wajib pajak terkena operasi dan langsung bayar di tempat. Sementara 60 wajib pajak lainnya terpaksa diamankan STNK-nya.

“400 penunggak pajak atau wajib pajak langsung bayar di tempat. Yang lainnya, 60 wajib pajak memilih siap bayar, cuma tidak pada saat itu. Oleh karenanya, terpaksa kami amankan STNK-nya. Kami kembalikan setelah melunasi tanggungan pajaknya,” ungkapnya, Jumat (21/9/2018).

Baca Juga:  Bawaslu & Panwaslu Imbau Paslon Tertib Pasang APK

Doni mengatakan, ‎hasil tersebut pihaknya dapatkan setelah menggelar operasi di berbagai wilayah seperti Cikijing, Banjaran, Kertajati, Jatitujuh, dan Cigasong. Bagi yang tidak sempat, pihaknya kini juga telah menyiapkan layanan pajak di wilayah Cikijing untuk mengakomodir masyarakat di bagian selatan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tindak 436 Polisi yang Langgar Kode Etik Selama Tahun 2022

“Selain itu kami pun akan berkeliling ke setiap desa dan kelurahan. Di sana nanti, kami siapkan mobil Samsat Keliling, para wajib pajak bisa bayar di sana. Memudahkan dan efisien, tidak harus datang ke kantor kami di wilayah Munjul,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat