Daerah

7 Kasus Narkoba Terungkap Selama April 2025, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku

×

7 Kasus Narkoba Terungkap Selama April 2025, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polresta Cirebon ungkap 7 kasus narkoba April 2025, 9 tersangka ditangkap, sabu dan obat keras diamankan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memimpin konferensi pers pengungkapan 7 kasus narkoba selama April 2025 (Foto: Istimewa)

Para pelaku peredaran sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tolak Mobil Dinas Baru, Minta Anggaran Dialihkan untuk Rakyat Jabar

Sementara pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Polres Subang Berhasil Ungkap 103 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2024

Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polrestq Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba di Garut Gawat Darurat, Rudy Gunawan: Saya Mohon Bantuannya...

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3