Daerah

732 Caleg Akan Perebutkan 50 Kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

×

732 Caleg Akan Perebutkan 50 Kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kursi DPRD
Ilustrasi Caleg yang sudah resmi terdaftar dalam DCT memperebutkan alokasi kursi DPRD (Foto: Net)
Ilustrasi Kursi DPRD
Ilustrasi Caleg yang sudah resmi terdaftar dalam DCT memperebutkan alokasi kursi DPRD (Foto: Net)

Dapil Purwakarta 1

  • Kecamatan Purwakarta
  • Jumlah kursi = 9

Dapil Purwakarta 2

  • Kecamatan Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Cibatu
  • Jumlah kursi = 10

Dapil Purwakarta 3

  • Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Pondoksalam dan Kiarapedes
  • Jumlah kursi = 8
Baca Juga:  Pertemuan Prabowo dan Cak Imin Bahas Simulasi Pasangan Capres 2024, Ini Kata Dasco

Dapil Purwakarta 4

  • Kecamatan Darangdan dan Bojong
  • Jumlah kursi = 6

Dapil Purwakarta 5

  • Kecamatan Plered, Maniis dan Tegalwaru
  • Jumlah kursi = 9

Dapil Purwakarta 6

  • Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari
  • Jumlah kursi = 8
Baca Juga:  Tragedi di Pantai Karangpapak Garut, Wisatawan Bandung Terseret Ombak

Untuk mengetahui siapa saja 732 orang Caleg yang akan ‘bertarung’ memperebutkan 50 kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang, bisa dilihat di laman resmi KPU Purwakarta dengan cara Klik di sini. (Red)

Baca Juga:  Awasi Pemilu 2019, Bawaslu Subang Gandeng Pramuka
Pages ( 2 of 2 ): 1 2